(Semarang, 19/03/24), Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Semarang, Jumat 15 Maret 2024 lalu, hadir di SMA Negeri 14 Semarang guna menggelar sosialisasi tentang pengenalan dan pembinaan hukum sejak dini. Melalui program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) sejumlah siswa kelas X dan XI dihadirkan untuk menyimak pengenalan tersebut di aula SMA Negeri 14 Semarang pukul 09.30 – 11.00 WIB.
Di awali dengan sambutan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri kota Semarang yang dibacakan oleh Kepala SMA Negeri 14 Semarang, Ibu Aniek Windrayani, S.Pd., M.Pd, yang menyampaikan tentang pentingnya partisipasi masyarakat untuk mengawal hukum serta melaporkannya jika melihat tindak pidana di lingkungan sekitar.
“Partisipasi adik-adik sekalian sangat penting, jangan takut untuk melaporkannya ke kami,” Ujarnya.
Fauzy Nur Rakib, S.H, Pemateri Jaksa Masuk Sekolah saat itu, mengungkapkan bahwa pengenalan sejak dini ini harus sering dilakukan supaya peserta didik tidak terjerumus dan terlibat dalam pelanggaran hukum.
“Ya seperti yang sering kita kenal: tawuran, narkoba, kriminal dan lainnya.” Ungkapnya.
JMS itu sendiri merupakan program yang sudah dijalankan oleh Kejaksaan RI selama beberapa tahun terakhir dengan tujuan untuk memperkenalkan hukum kepada pelajar-pelajar muda sejak dini. Dengan adanya JMS ini, diharapkan peserta didik dapat terhindar dari pelanggaran-pelanggaran hukum.
Materi-materi diperkenalkan oleh Bapak Fauzy tentang berbagai macam tindak pidana umum seperti: Kejahatan terhadap harta benda, kejahatan terhadap nyawa, kejahatan terhadap kemerdekaan orang, kejahatan terhadap kesusilaan, dan kejahatan pemalsuan.
“Yang saya contohkan tadi termasuk contoh tindak pidana umum di dalam KUHP,” Ungkap pemateri.
Beliau melanjutkan bahwa tindak pidana umum juga ada yang digolongkan di luar KUHP yang meliputi Narkotika dan Psikotropika.
“Narkotika itu sendiri berasal dari tanaman candu, kokai, dan ganja baik murni ataupun yang sudah campuran sedangkan Psikotropika ialah bahan yang tidak mengandung narkotika atau zat buatan yang dibuat dengan mengatur struktur kimia.” Imbuhnya.
Kegiatan kemudian beralih dengan sesi tanya jawab, ada sejumlah peserta didik yang begitu antusias memberikan pertanyaan mengenai undang-undang yang berlaku dan cara bagaimana melapor.
Penulis : Muhamad Zayyinul Muttaqin, M.Pd, Gr Guru Mata Pelajaran Bahasa Inggris SMA Negeri 14 Semarang