Semarang (07/10/2023), Sosialisasi dan analisa kesehatan pangan di Kantin SMA Negeri 14 dilakukan oleh Dinas kesehatan Kota Semarang melalui Puskesmas Bulor Semarang Utara Jumat 06 Oktober lalu. Sebelumnya, beberapa petugas kesehatan melakukan identifikasi dan analisa terhadap beberapa sampel makanan dan minuman yang terjual di kantin sekolah. langkah tersebut disambut senang oleh sejumlah pemilik kantin karena merasa bahwa produk mereka benar-benar diperhatikan kesehatannya.
Kegiatan yang mengarah kepada pengelola kantin tersebut sesuai dengan amanah peraturan Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 64 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Kesehatan RI dimana tujuannya ialah mewujudkan kantin sekolah dan makanan jajanan yang aman, nyaman, dan higienis serta saniter berdasarkan aspek kesehatan masyarakat.
Kepada sejumlah pengelola kantin SMA Negeri 14 Semarang, Bu Widya menjelaskan bahwa kantin sekolah setidaknya mencangkup 9 persyaratan yaitu diantaranya lokasi dan bangunan, bahan pangan, pangan jadi, penyimpanan bahan pangan, dapur tempat pengolah pangan, peralatan pengolahan pangan, penyajian pangan, fasilitas sanitasi, dan penjamah pangan.
“Dalam melakukan penjualan, pastikan kualitas pangan memenuhi unsur KLIK (Kemasan, label, izin, dan kedaluarsa), bahan makanan tidak mengandung zat kimia, serta tidak basi.” Imbuhnya saat melakukan sosialisasi.
Di akhir sosialisasi, petugas puskesmas Bululor menyarankan untuk memaksimalkan peran tim Unit Kesehatan Sekolah (UKS) yang membidangi kesehatan makanan pada kantin dari para guru dan siswa untuk sering-sering melakukan pengawasan serta identifikasi sajian yang diberikan oleh pengelola kantin.
Penulis : Muhamad Zayyinul Muttaqin Guru SMA Negeri 14 Semarang